Minggu, 03 Mei 2020

PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA TAHUN PELAJARAN 2019/2020



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH JAKARTA PUSAT
NOMOR : 175/MA.JP/V/2020
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH ALIYAH JAKARTA PUSAT

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah;


b.
bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;


c.


d.
Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tentang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 22 April  2020.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Aliyah Jakarta Pusat tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);


4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);


5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;


6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;


7.
Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;


8.
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;


9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;


10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;


11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan  Dasar dan Menengah;


12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah;


13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;


14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013;


15.



16.



17.



18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH JAKARTA PUSAT TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

KESATU
:
Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada Madrasah Aliyah Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA
: 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2020
Kepala Madrasah Aliyah Jakarta Pusat


 

                                                       Dafrin Baharuddin,S.Sos
                                 NIP.-



LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH JAKARTA PUSAT
NOMOR : 175/MA.JP/V/2020
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS
PADA MADRASAH ALIYAH JAKARTA PUSAT
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
NO.
NIS
NISN
NAMA
1
13123171000317854
0023412435
ACHMAD RAQIB
2
13123171000317855
0032598787
AIDA ZASKYA
3
13123171000317856
0015753116
AINUN NABILA
4
13123171000317857
0023453606
ALDIDAN LUFTHI EL HAFIZ
5
13123171000317853
0021379466
ALI AKBAR VELLAYATI
6
131231710003170035
0006542324
ANGGA KURNIAWAN
7
13123171000317858
0046001437
APRILIA SAFITRI
8
13123171000317859
0029482428
ARMANSYAH
9
13123171000317860
0012208212
AYU NINGSIH
10
13123171000317862
0030137217
DESI FITRIYANI
11
131231710003170037
0029234075
EKO WINARNO
12
13123171000317864
9990966114
FAIROZZI RAHMAT
13
13123171000317865
0021308978
FEBRIYANI
14
131231710003170036
0016810943
FRIZKA ADELYA
15
13123171000317866
0021853958
INTAN MARCOS
16
13123171000317867
0027430733
JIHAN AMANDA
17
13123171000316822
0022239514
KEMAL ARDIANSYAH
18
13123171000317868
0030135648
KHAERUN NISAH
19
13123171000317870
0021850300
LULUK
20
13123171000317871
0026546176
MEILIA HANDAYANI
21
13123171000317872
0013187146
MUHAMAD RIFAI
22
13123171000317873
0026308808
MUHAMAD RIZKI
23
13123171000317874
0025454422
MUHAMMAD DAFA MUHARAM
24
13123171000317875
0032445827
NUR ANISAH
25
13123171000317876
0011660683
NUR KHASANAH
26
13123171000317877
0016085764
RAFLI MAULANA PUTRA
27
13123171000317878
0027119309
REGY NURVALDI
28
13123171000317879
0026545679
RENOL
29
13123171000317880
0001425783
RESKY MAULANA
30
13123171000317881
0001916078
RESTU SUCI HATI
31
13123171000317882
0021991809
REYFA GUSTINO
32
13123171000317883
0016548955
SITI MASYITOH
33
13123171000317884
0012611207
VIKHA SURYA NINGSIH
34
13123171000317885
0029124401
WINDI
35
13123171000317887
0029149766
ZULVAH NASILAH

Kepala Madrasah Aliyah Jakarta Pusat


                                                       Dafrin Baharuddin,S.Sos
                                 NIP.-

TULIS DI KOMENTAR NAMA DAN EMAIL SISWA UNTUK KIRIM SKL